Minggu, 10 Mei 2009

Waspadalah...!!!

Hukum

Kasus Korupsi Jembatan Rantih Sawahlunto Tunggu Kasasi MA
Oleh : Tumpak Abdurrahman S

22-Jan-2009, 18:19:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Kejaksaan Negeri Sawahlunto tunggu putusan kasasi Mahkamah Agung tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Rantih ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sawahlunto.

"Sesuai tenggat waktu 14 hari yang diatur dalam KUHAP, kita telah mengirimkanmemori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Deddi Taufik, menjawab wartawan Senin (19/1) lalu.

Memori kasasi itu diajukan Kejari setelah kalah dalam persidangan yang digelar Pengadilan Sawahlunto dan tiga terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Syafaruddin, Pimpinan Kegiatan Proyek Pembangunan Jembatan Rantih, Efdi Suwena dan Direktur CV Mutiara Hitam, Fauzan Ramon selaku kontraktor divonis bebas oleh majelis hakim. Kepala Seksi Pidana Khusus mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan hakim yang telah memvonis bebas ketiga terdakwa.

Perbedaan pendapat itu hal biasa sepanjang penilaian yang diberikan majelis hakim obyektif. Divonis bebasnya ketiga terdakwa bukan berarti proses hukum telah berakhir dan putusan kasasi juga akan menunggu. "Apalagi bila kita perhatikan putusan majelis terhadap ketiga terdakwa itu bukan bebas murni. Ini, tentunya bisa menjadi dasar pertimbangan hakim kasasi nantinya," kata Deddi Taufik.

Terkait dengan pengajuan kasasi tersebut, Kejari juga telah menerima kontra memori dari pihak terdakwa Syafaruddin. Kecuali dari pihak terdakwa Fauzan Ramon dan Efdi Suwena yang belum diterima kontra memorinya. Dalam kasus tindak pidana korupsi itu, Syafaruddin dan Efdi dituntut jaksamasing-masing 2 tahun penjara. Di samping itu, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana denda masing-masing 50 juta rupiah, kalau tidak sanggup membayar denda diganti dengan 6 bulan kurungan.

Sedangkan Fauzan Ramon selaku kontraktor dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda 200 juta rupiah atau 6 bulan kurungan. Selain denda dan pidana badan, Fauzan Ramon juga dituntut jaksa membayar uang pengganti 93 juta rupiah. Kalau tak sanggup membayar uang pengganti diganti dengan hukuman setahun penjara. (*)

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar