Kamis, 21 Mei 2009

Media Perjuangan Edisi Mei 2009

Dugaan Penyimpangan Sejumlah Pengadaan Barang TA. 2008
“RC”diperiksa Kejari


Sawahlunto, MP : Kapala Bidang Peninggalan Benda Bersejarah Dinas Pariwisata Kota Sawahlunto berinitial “RC” memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Berdasarkan invertigasi dan mengamatinya Media Perjuangan melihat “RC” tiba Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Kejari, dan menuju Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Deddi Taufik yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Diperiksanya Kabid. Peninggalan Benda Bersejarah Dinas Pariwisata Kota Sawahlunto ini terkait dugaan korupsi di beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2008 dimana “RC” menjabat sebagai PPTK.

Mungkin ada kecemburuan sosial pada beberapa rekanan, yang saya sendiri tidak tau apa kesalahan saya. Maka ada yang melaporkan hal ini kepada kejaksaan, “saya tahu yang melaporkan ke kejaksaan, dan tak perlu saya sebutkan orangnya”, kata “RC” saat menjawab Media Perjuangan Rabu (22/4) diruang kerjanya.

Tentang adanya pemeriksaan terhadap “RC”,tak disangkal kejaksaan negeri Sawahlunto, “memang benar selaku PPTK di beberapa Pengadaan barang dan Jasa “RC” kami periksa, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Deddi Taufik saat menjawab Media Perjuangan Senin (11/5).

Adanya pengaduan yang masuk ke kejaksaan terhadap beberapa dugaan penyelewengan dalam proses maupun pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pariwisata, dimana “RC” sebagai PPTKnya, ulas Jaksa Deddi.

Namun perlu pengembangan dan pemeriksaan lagi, papar Japidsus ini, tahapnya masih penelitian dan mengambil beberapa keterangan untuk tahap akan penyidikan.” Perlu bahan, keterangan dan data untuk mengungkapnya, kata Deddi yang enggan mengurai dugaan penyimpangan yang dilakukan “RC” secara detail. (Tump.Ab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar