Sabtu, 09 Mei 2009

Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Kejari Sawahlunto
Oleh : Tumpak Abdurrahman S

21-Jan-2009, 15:25:05 WIB - [www.kabarindonesia.com]


KabarIndonesia - Kejaksaan Negeri Sawahlunto menunggu hasil mengaudit kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kakao melalui APBD Perubahan Tahun 2005 lalu dengan anggaran Rp900 juta. Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) "Kita sudah minta BPKP mengaudit kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Kini, kita tengah menunggu hasil tim audit BPKP, "kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto melalui Kasi Pidana Khusus, Deddi Taufik, kemarin

Menurut Deddi, kejaksaan dalam pengembangan penyidikan membidik kasus dugaan korupsi bibit kakao ini dari sisi pengadaan dan peruntukan.
Dari segi pengadaan melibatkan pejabat di Dinas Pertanian dan Kehutanan serta 16 rekanan yang memperoleh di luar proses tender.

Sedangkan dari segi peruntukan, melibatkan 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, dari oknum kepala desa, camat, kepala dinas dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri sawahlunto sudah mengantongi dua calon tersangka yang berasal pejabat di Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat. "Tak tertutup kemungkinan tersangka itu akan bertambah," kata Kasi Pidana Khusus.

Kerugian diperkirakan Rp900 juta karena bibit kakao yang disebarkan ke petani itu banyak yang mati. Modus dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao yang bersumber

dari APBD perubahan tahun 2005 disebarkan ke petani ini dilakukan dengan penunjukan langsung terhadap 16 rekanan tanpa tender.

Selain itu pengadaan bibit kakao yang tidak memenuhi spesifikasi sesuai aturan Dirjen Perkebunan tahun 2007. Sesuai aturan Dirjen, spesifikasi untuk bibit kakao yang akan disebarkan ke petani itu minimal berdaun 10, baru layak sebar agar tidak rentan kematian, namun baru berdaun 5 sudah disebarkan ke petani.

"Memperjelas dugaan tindak pidana korupsi ini, kita telah memeriksa saksi ahli dari UPTD BP2MB Sumatra Barat. Haslinya, semakin memperjelas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao itu, "jelas Salim Zikri.

Menurut Deddi Taufik, dari 16 rekanan yang memperoleh proyek pengadaan bibit kakao di luar proses tender itu, tidak satu pun memiliki legalitas Tanda Registrasi Usaha Perbenihan atau TRUP, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang perbenihan tanaman.Dan, undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.

Padahal untuk melakukan penangkaran atau pembibitan harus punya TRUP dari Balai Pengawasan Pengujian Mutu Benih atau BP2MB. Minimal ada izin usaha tersebut dari kepala dinas pertanian setempat.

Dari 450 ribu batang bibit kakao yang disalurkan kepada petani tidak diberi label dan tanpa Surat Keterangan Mutu Bibit atau SKMB dari BP2MB. Dugaan ini telah kita ekspos di BPKP, kata Deddi, pada November lalu, jadi kami masih menunggu seberapa banyak kerugian yang diakibatkan. Tentunya dengan inilah kita dapat menjadikan bukti, (Tumpak Abdurrahman S)

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar