Sabtu, 09 Mei 2009

5 Mantan Anggota Dewan Sawahlunto Belum Kembalikan Dana TKI

Rabu, 25/03/2009 16:41 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Lima orang mantan anggota DPRD Kota Sawahlunto yang di Pengganti Antar Waktu (PAW) belum mengembalikan uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) seperti diatur dalam PP No. 37/2006.

Keempat mantan anggota DPRD tersebut adalah H Erizal Ridwan (dari Partai Golkar dan sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Sawahlunto), Andrio AN Sidi Marajo (Partai Keadilan Sejahtera/PKS), Zulhanis (Partai Golkar), Uspardi (Partai Karya Peduli Bangsa/PKPB) dan Hairil Lasni SP (Partai Amanat Nasional).

Menurut acuan PP nomor 37/2006 tersebut, pemberian TKI yang dibagikan pada tahun 2007 lalu kepada anggota dan pimpinan DPRD harus dikembalikan. Begitu pula pada anggota dan pimpinan yang sudah di PAW atau sudah tidak menjabat.

Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Nurman Intan Batuah mengakui bahwa bagi anggota yang telah menerima TKI yang jumlahnya Rp65 juta dipotong pajak, harus mengembalikannya. Hal itu diatur dalam pasal 29A PP No 21/2007 yang mengatur soal pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima dana TKI.

Diungkapkan Nurman, TKI dan dana operasional sesuai dengan PP No 37/2006 harus disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2004 – 2009. Apalagi untuk anggota dewan yang di PAW karna sudah habis masa baktinya.

Sebagai pimpinan, kami sudah mengingatkan. Bahkan, satu kali tiga bulan sejak perintah mengembalikan dana tersebut, kita ingatkan untuk mengangsurnya. Setahu saya hanya Zulhanis yang mengangsur pemulangan dana TKI tersebut sebesar RP50 juta, “ kata Nurman.

Seharusnya, menurut Nurman, bila anggota dewan diberhentikan, maka cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota dewan tersebut meninggal dunia, maka pengembalian tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya. (Tumpak )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar