Senin, 18 Januari 2010

Sawahlunto


KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO

JPU Hadirkan 3 Saksi Lagi

Senin, 18/01/2010 12:51 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Sidang lanjutan kasus pidana korupsi pengadaan kakao 2005, yang menjadikan Irsal, Kadis Pertanian Sawahlunto, sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengadirkan 3 orang saksi, Senin (18/1) di PN Sawahlunto.

Jaksa Penuntut Umum Deddi Taufik mengatakan, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Tim Penerima barang dan salah seorang panitia pengadaan barang dan jasa. “Hari ini merupakan upaya mendengarkan keterangan seputar proses dan pelaksanaan pengadaan” kata Deddi kepada padangmedia.com sebelum sidang dimulai.

Ditambahkan Deddi, Kasi Pidana Khusus kejari Sawahlunto ini saksi adalah, Panitia penerima barang, Delfi Makmur, Yenni Halil dan salah seorang panitia pelelangan Syamsu Nur
Sebelumnya, kata Deddi, Sidang Rabu (13/01) kita juga mengadirkan saksi Ka UPT Lembah Segar Ari Gozali mantan staff Dinas Pertanian Bustamam, dan Delfitri. Pada.

Dalam sidang , Senin (11/01) lalu , telah memberikan kesaksian, Wasdi Bahtiar selaku kepala UPT Kecamatan Barangin dan Heri Sutrisno kepala UPT Kecamatan Talawi.


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, akan dipimpin Hakim Abdul Bari A Rahim, Deka Diana dan Andi Hendrawan. Sementara, dan Irsal, hadir didampingi pengacaranya, Elfia Rita Dewi dan dalam kasus ini belum ditahan namun hanya jadi tahan kota.


Tindakan terdakwa Irsal selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta pada APBD 2005 telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seyogyanya kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta itu harus ditender, tapi dipecah menjadi 16 kegiatan dan dilakukan penunjukan langsung kepada 16 rekanan dengan nilai masing-masing di bawah Rp50 juta, dananya dicairkan melalui surat perintah pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar