Rabu, 13 Januari 2010

KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO


Irsal Didakwa Korupsi Rp290 Juta

Selasa, 12/01/2010 11:11 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO--Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irsal, didakwa merugikan keuangan Negara Rp290 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao APBD 2005 di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (11/1).

Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Abdul Bari A Rahim menanyakan kondisi kesehatannya lepada penasehat hukumnya Elfia Rita Dewi, dan mengingatkan jika sewaktu-waktu tidak sanggup melanjutkan persidangan.

Irsal yang berstatus tahanan kota ini pernah menderita stroke sejak pertengahan Desember 2009, sebelum menjadi tersangka, datang ke ruang sidang perdana kasusnya dengan menggunakan tongkat dan gerak pelan.

Jaksa Deddi Taufik dalam surat dakwaan menyampaikan, tindakan Irsal selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta pada APBD 2005 telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Seyogyanya kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta itu harus ditender, tapi dipecah menjadi 16 kegiatan dan dilakukan penunjukan langsung kepada 16 rekanan dengan nilai masing-masing di bawah Rp50 juta, dananya dicairkan melalui surat perintah pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas," katanya usai sidang digelar.

Meski sedang sakit, Irsal mengikuti persidangan sampai selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya dalam kasus yang sama namun dengan terdakwa berbeda, dua pegawai Dinas Pertanian dan Kehutanan sudah divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Jasman selaku pimpinan kegiatan pengadaan bibit kakao dan Nasrun Bakar selaku panitia pengadaan sekarang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Sawahlunto. Ia menerima putusa hakim dan menghabiskan masa tahanan. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar