Rabu, 13 Januari 2010

Tragedi Ledakan Tambang Ngalau Cigak


Agustar Mulai Diadili di PN Sawahlunto

Rabu, 13/01/2010 14:56 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Agustar Datuak Rajo Batuah tersangka Kasus pidana tersangka meledaknya tambang batubara Ngalau Cigak Talawi, Sawahlunto pada 16 Juni 2009 lalu, akan digelar di pengadilan Negeri Sawahlunto.

Sebelumnya Kamis (7/1),Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menahan Agustar Datuak Rajo Batuah, tersangka dalam tragedi meledakan yang menewaskan 33 orang ini.

Direktur CV Cipta Perdana, kontraktor tambang , itu akan menjalani masa tahanan maksimal 20 hari selama proses pemberkasan di Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Agustar sudah lebih 5 bulan diperiksa Polda Sumatera Barat sebelum akhirnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (7/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Salim Zikri mengatakan, Agustar terpaksa ditahan selain memudahkan penyidikan juga agar tidak melarikan diri.

"Sebab ia berdomisili di Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, jadi tidak mungkin dilakukan penahanan kota dan sulitnya pengawasan," katanya. Selama ini Agustar belum pernah ditahan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Hendarmen mengatakan, Agustar disangka dengan Pasar 359 junto Pasal 55 KUHP Pidana. Pasal 359 menyangkut melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Sedangkan pasal 55 dilakukan bersama-sama.

Terkait "tanggung jawab bersama-sama" Hendarmen belum bersedia memberikan keterangan apakah akan ada tersangka lain. Diketahui Direktur PT Dasrat Sarana Arang Sejati Emeldi, perusahaan pemilik kuasa penambangan (KP) di Ngalau Cigak men-subkontrakkan lahan tambangnya kepada CV Cipta Perdana yang dipimpin Agustar Datuak Rajo Batuah.

Pemilik KP Emeldi kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD kota ini.(tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar