Rabu, 13 Januari 2010

DUGAAN KORUPSI DANA TKI DPRD SAWAHLUNTO


Kejari konsultasi dengan Pakar hukum Unand

Selasa, 12/01/2010 08:04 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto saat ini memasuki tahapan penelitian terhadap dugaaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Internal (TKI) oleh mantan anggota DPRD periode 2004-2009 dan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu pihak kejaksaan tengah melakukan konsultasi dengan praktisi hukum perguruan tinggi .

Kejari Sawahlunto melalui Kasi Pidana Khusus , Deddi Taufik kepada padangmedia.com, Senin mengatakan, pihaknya sudah mulai ke tahap penyelidikan dan akan berkonsultasi dengan praktisi hukum universitas Andalas Padang. “ Sedangkan data awal sudah dimintai beberapa keterangan” katanya .

Hari Kamis sudah disepakati, tim akan berkonsultasi dengan pakar hukum Unand, “Kita butuh tinjauan hukum terhadap beberapa kali pemeriksaan dan penyelidikan untuk melengkapinya,” ulas Deddi.

Dari Rp1,6 miliar dana TKI dikucurkan kepada anggota DPRD periode 2004-2009 dan diantaranya ada yang Pergantian antar Waktu (PAW).

Pemberian dana TKI pada tahun 2007 kepada anggota dan pimpinan dewan adalah berdasarkan PP nomor 37/2006. Namun, dalam revisinya di PP No 21/2007 pasal 29A, dana itu harus dikembalikan. Begitu pula pada anggota dan pimpinan yang sudah di PAW atau sudah tidak menjabat.

Bila anggota dewan diberhentikan, maka cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota dewan tersebut meninggal dunia, maka pengembalian Tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar