Senin, 08 Maret 2010

Tanah Ulayat Sawahlunto

Perlu Duduk Bersama Menyelesaikan Tanah Ulayat Bekas Tambang

Senin, 08/03/2010 20:07 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Permasalah tanah ulayat bekas Kuasa Penambangan (KP) milik PT. Bukit Asam (PTBA) hingga sekarang masih menyisakan masalah. Setringnya terjadi tuntutan dan adanya pendapat dari kaum adat agar dikembalikan ke setiap nagari masih terus muncul ke permukaan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Sawahlunto, Yuswir mengatakan, DPRD perlu duduk bersama dengan pemilik ulayat, pemerintah, PT BA Ombilin. “ Agar masalah ini benar-benar selesai, perlu duduk bersama," ucap Yuswir, Senin (8/3).

Menurut Yuswir, masalah tanah ulayat merupakan hal yang sangat penting untuk diselesaikan. Sebab, sangat menjadi kebutuhan akan kepastian status tanah di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan LKAAM di Sawahlunto, kata Yuswir, muncul gagasan agar tanah ulayat yang tak dikelola lagi dikembalikan kepada pemilik ulayat. “ gagasan itu sah-sah saja. Tapi segala aturan dan ketentuannya harus disepakati bersama," pungkasnya. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar