Senin, 08 Maret 2010

DPRD Sawahlunto

6 RANPERDA YANG DIAJUKAN PEMKO

DPRD tolak Bahas Tiga Ranperda

Selasa, 02/03/2010 11:25 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Tiga Ranperda tak disetujui DPRD Sawahlunto untuk dibahas, dari enam Ranperda yang diajukan pemerintah kota ini ke DPRD.

Ketiga ranperda itu ialah, Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, Pendidikan Alquran dan Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal.

Ketua Komisi C, Hasjhony Sy mengatakan, tiga ranperda ini perlu kajian untuk dilanjutkan ketahap pembahasan. Khusus dua ranperda, katanya ranperda Pendidikan Alquran dan Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal perlu kajian dan tanggapan beberapa ahli, dimana supaya dilengkapi dengan aturan serta ketentuan tertingginya. "Jangan sampai pengujian ranperda tidak lengkap atau belum ada kajian teknisnya serta dukungan aturan lainnya, “ kata politisi Partai Golkar ini.

Untuk ranperda , Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, sebagian besar anggota DPRD tidak mau membahas rancangan ini sebelum PT LBS mengenapi permintaan laporan tentang PT LBS .

DPRD Sawahlunto belum akan membahas Ranperda Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur untuk ditetapkan menjadi Perda, apabila PT LBS belum laporkan data, neraca dan prospek perusahaan ini ke DPRD.

Wakil Ketua Komisi A Dasrial Eri mengatakan, sampai kini belum ada pemaparan secara rinci dari pihak menajeman PT LBS. Mereka saat pertemuan awal Desember lalu menjanjikan akan menyampaikannya.

"Padahal ada penyertaan modal yang dikucurkan melalui APBD, dan kini dikucurkan pula pada tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1 Milyar. Kita harus tahu prospek dan keuntungan kedepannnya” kata Dasrial Ery

Keenam Ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pendidikan Alquran, Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal, Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Bangunan Gedung. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar