Kamis, 18 Februari 2010

Sidang Korupsi di SAWAHLUNTO




SIDANG KORUPSI BIBIT KAKAO DI SAWAHLUNTO


16 Perusahaan Pengadaan Bibit Kakao tak Punya TRUP



Kamis, 11/02/2010 21:34 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Enam belas rekanan perusahaan pengadaan 450 ribu batang bibit kakao melalui APBD Kota Sawahlunto tahun 2005 sebesar Rp900 juta, tak satupun memiliki Tanda Registrasi Usaha Pembibitan (TRUP). Trup,syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan dalam pengadaan bibit kakao.

Staff Ahli dari (BP2MB) Sumatra Barat Syukri mengatakan, TRUP wajib dimiliki perusahaan yang ikut dalam pengadaan tanaman, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman.
” Dari 16 perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan bibit kakao tahun 2005 itu, kita tidak menemukan satupun memiliki tanda registrasi usaha pembibitan, "katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Balai Pengawasan dan Pengkajian Mutu Benih (BP2MB) Sumatra Barat dalam kesaksian selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2005 dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irsal, di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kamis (11/2).


Lebih jauh dikatakan Syukri, sebagai tanaman yang termasuk benih bina, sumber benih diawasi pemerintah. Sehingga pemerintah mengatur sistemnya, salah satunya mengenai legalitas benih dan tanda registrasi usaha pembibitan.
"Bahkan dalam undang-undang itu juga diatur sanksi pidana.

Perusahaan yang tidak punya izin bisa dipidana 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, "ujar Syukri menjawab pertanyaan hakim anggota Andi Hendrawan.
Lebih jauh, ahli dari BP2MB itu mengatakan, bibit kakao yang akan disalurkan kepada petani diperiksa terlebih dahulu mengenai standarisasinya sebelum dikeluarkan surat keterangan mutu bibit.

"Namun, kita tidak menemukan dokumen surat keterangan mutu bibit dari rekanan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat, "ungkap Syukri didepan Majelis Hakim Abdul Bari A Rahim, Andi Hendrawan dan Deka Diana.
(tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar