Jumat, 24 Juli 2009

Kasus Tipikor PENGADAAN BIBIT KAKAO 2005

Dua Tersangka Kasus Kakao Jadi Tahanan kejaksaan

Rabu, 15/07/2009 20:09 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Dua mantan pejabat pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto berinisial NB dan Ym ditetapkan menjadi tahanan kejaksaan setempat. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao tahun anggaran 2005 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp900 juta.

“Untuk memperlancar proses peradilan, tersangka NB yang menjadi panitia pelelangan dan Ym sebagai pemimpin kegiatan, terpaksa harus ditahan,“ kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Dedi Taufik, kepada padangmedia.com, Rabu (15/7) di kejaksaan.
Menurut Dedi, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 450 ribu batang bibit kakao masih bergulir. Karena itu, kemungkinan munculnya tersangka baru, masih tetap terbuka.

"Kita sudah minta 16 rekanan agar mengembalikan dana pengadaan bibit kakao yang sudah diterimannya. Namun, belum semuanya mengembalikan," kata Dedi.

Modus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tersebut adalah melalui penunjukan langsung terhadap 16 rekanan tanpa tender. Kerugian diperkirakan Rp900 juta karena bibit kakao yang disebarkan ke petani itu banyak yang mati.

Selain itu, pengadaan bibit kakao tidak memenuhi spesifikasi sesuai aturan Dirjen Perkebunan tahun 2007. Sesuai aturan Dirjen, spesifikasi untuk bibit kakao yang akan disebarkan ke petani itu minimal berdaun 10 baru layak sebar agar tidak rentan mati. Namun, dalam kasus itu, kakao yang dibagikan kepada petani baru berdaun 5 helai. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar