Jumat, 18 Maret 2011

Mobil Pejabat Pemko Sawahlunto

padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Setiap penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan dalam menggunakan kendaraan milik pemerintah kota.

“Setiap kendaraan yang telah diserahterimakan sudah sesuai ruang lingkup dan sesuai berita acara serah terima yang telah ditetapkan “ kata Ruhyat Kabid Asset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah kepada padangmedia.com diruangkerjanya.

Secara lingkup setdako, sebutnya, ini diatur pada SK penunjukan penanggungjawaban pemegang kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 dilingkungan sekretariat daerah, dan ketentuannya ada diatur pada surat keputusan ini.

"Jadi kalau ada penggunaan yang tak sesuai atau digunakan untuk kepentingan pribadi, atau ada yang merubah cat kendaraan tentu diluar ketentuan, dan kalau ada yang melanggar aturan ini, satpol PP yang lebih berhak untuk menegakkan aturan pemko serta peraturan daerah," jelasnya.

Bidang asset yang ada di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah kota ini, katanya, hanya selaku pembantu pengelolaan barang pemerintah kota, sedangkan kepala SKPD adalah pengguna barang dari kuasa penggelola barang. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar