Kamis, 10 Februari 2011

Walikota Sawahlunto Berhentikan Empat Pejabat Struktural

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Walikota Sawahlunto, Amran Nur memberhentikan empat pejabat struktural di lingkungan Pemko Sawahlunto.

Empat pejabat itu adalah Joni Fitra, Kepala UPTD Pengelola TK dan SD Kecamatan Silungkang, Aljafri, Kepala UPTD Pengelola TK dan SD Kecamatan Lembah Segar, Eli Yasnimar, Kepala seksi Rekam Medis Bidang Medis Penunjang RSUD dan Riswan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Silungkang.

“Memang benar dalam mutasi ini ada empat pejabat struktural yang diberhentikan,” kata Yusmanidar, Kepala Kantor Kepegawaian Kota Sawahlunto kepada padangmedia.com di kantornya, Selasa (1/2).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Walikota Sawahlunto nomor : 82.3/20/KKD-SWL/2011 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto tertanggal 28 Januari lalu.

SK pemberhentian itu, sebutnya, bukan pemberhentian dari PNS, melainkan pemberhentian dari jabatan struktural. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar