Kamis, 17 Desember 2009

Kasus kakao Sawahlunto, telus bergulir

Agar Kadis Pertanian tak Ditahan, Walikota Surati Kajari

Rabu, 09/12/2009 10:28 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Walikota Sawahlunto menyurati Kejaksaan Negeri kota ini agar tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat. Irsal, ditetapkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao pada tahun 2005.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Salim Zikri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Deddi Taufik mengatakan, ia sudah mendisposisikan kepada tim jaksa penyidik agar mencek kebenaran dari surat dokter yang memberikan keterangan saksi sakit, "Ditahan atau tidaknya tersangka, menjadi kewenangan tim jaksa penyidik” katanya.

Menurut Salim Zikri, surat agar tidak ditahannya tersangka, berawal dari permohonan yang diajukan penasihat hukum. Dan, jaminan dari Istri tersangka yang dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter Referal Neurologi RSUD Sawahlunto. Serta surat permohonan dari Walikota Sawahlunto.

"Kita rencanakan pertengahan Desember 2009 ini kasus dugaan korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Seiring telah selesainya pemeriksaan tersangka, serta menunggu penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, "ujarnya.

Dalam surat yang ditujukan Walikota Sawahlunto kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat tertanggal 18 Nopember 2009 dengan Nomor 009/696/Umum-Swl/2009, yang ditanda tangani Walikota Amran Nur, menjelaskan alasan kesehatan kesehatan tersangka agar yang
bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Deddi Taufik yang juga Ketua tim jaksa penyidik mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Semua ini harus didasarkan pada keputusan tim jaksa penyidik. Untuk itu kita segera memanggil dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit terhadap tersangka, "ungkap Deddi Taufik.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 450 ribu batang bibit kakao dengan anggaran Rp900 juta yang melibatkan 16 rekanan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung diluar pelelangan atau tender. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar