Jumat, 28 Agustus 2009

Waaah korupsii

DARI SIDANG KASUS KAKAO 
Walikota Setuju Swakelola, Dinas Mem-PL-kan 

Kamis, 27/08/2009 15:07 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Empat orang saksi memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan kakao tahun 2005 di Dinas Pertanian Sawahlunto yang digelar Kamis (28/8) di Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sementara, satu orang saksi lainnya, Erizal Marja urung hadir karena kecelakaan. 

Dari keterangan saksi pertama, Heri Sutrisno, ternyata anggaran pengadaan bibit kakao tersebut tidak ada dalam APBD. Namun, meskipun anggaran tidak ada, pengadaan tetap dilakukan pada bulan Januari 2005. Saat itu, Heri menjabat sebagai Kepala UPT Kecamatan Barangin. 

Hal yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, Arizal Gozali, Wasdi Bachtiar dan Bustamam. Menurut Bustamam, pengadaan bibit kakao sudah didistribusikan sejak Januari. Seharusnya, proyek sebesar itu dilakukan tender, tapi yang terjadi malah Penunjukan Langsung (PL). 

Menurut Bustaman, Walikota mendisposisi untuk setuju diswakekolakan. Namun, Dinas Pertanian malah menjabarkan dengan mem-PL kan. 

“Dengan cara PL tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan Kepres nomor 80 tahun 2000,” kata mantan pegawai pertanian itu. 

Sidang siang tadi dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Bari A Rahim dan Hakim Anggota, Deka Diana serta Andi Hendrawan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum adalah Yunizal J dan Doddy Taufik. 

Dalam persidangan, tersangka dua mantan pejabat Dinas Pertanian, Nasrun Bakar yang dulu menjabat sebagai panitia pelelangan dan Yasman sebagai pemimpin kegiatan hadir dengan didampingi pengacaranya, Elfia Rita Dewi dan Yon Efri. 

Sidang yang banyak dihadiri pegawai Dinas Pertanian itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, modus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao yang dilakukan adalah melalui penunjukan langsung terhadap 16 rekanan tanpa tender. Kerugian diperkirakan Rp900 juta karena bibit kakao yang disebarkan ke petani itu banyak yang mati. 

Selain itu, pengadaan bibit kakao tidak memenuhi spesifikasi sesuai aturan Dirjen Perkebunan tahun 2007. Sesuai aturan Dirjen, spesifikasi untuk bibit kakao yang akan disebarkan ke petani itu minimal berdaun 10 baru layak sebar agar tidak rentan mati. Namun, dalam kasus itu, kakao yang dibagikan kepada petani baru berdaun 5 helai. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar