Minggu, 04 Juli 2010

DUGAAN KORUPSI P2FM TAHUN 2006



Jaksa Sudah Periksa 50 KUBE Penerima

Sabtu, 05/06/2010 14:26 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Kejaksaan Negeri Sawahlunto sudah lakukan pemeriksaan 50 kelompok usaha bersama yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kota Sawahlunto melalui Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) tahun 2006. Dananya bersumber dari APBN tahun 2006 dan didukung dengan dana pendamping APBD Sawahlunto ini.

Disamping telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja kota itu, Maryusfi dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat (waktu itu) M Oktavianus, pihak kejaksaaan juga telah melakukan pemeriksaan."Sampai kemarin Jum’at telah 50 kube kita periksa” kata Kasi Pidana Khusus Deddi Taufik Muarakalaban Sabtu (06/06)


Menurut Deddi, dari pemeriksaan inilah akan tergambar jelas dugaan kerugian Negara yang sebenarnya, pada tindak pidana korupsi bantuan sapi untuk 50 kelompok warga miskin tahun 2006 ini.


Indikasi perbuatan melawan hukum tersangka tidak melaksanakan ketentuan yang diatur alam Peraturan Pemerintah 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Perpres Nomor 8 tahun 2006, pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ditambahkannya, akibat hasil perhitungan sementara negara dirugikan Rp267,5 juta yang anggarannya bersumber dari APBN Departemen Sosial RI dan APBD Sawahlunto tahun 2006. Disebabkan, bantuan sapi untuk warga miskin ini juga mengikutsertakan APBD Sawahlunto sebagai dana pendamping.


"Pastinya, besar kerugian negara akan ditentukan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Untuk itu, kita segera mengajukan penghitungan kerugian negara kepada BPKP, " ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar