Sabtu, 21 Agustus 2010

PENGADILAN TINGGI VONIS 1 TAHUN

Mantan Kadis Pertanian Akan Dieksekusi

Selasa, 06/07/2010 16:12 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Pengadilan Tinggi Padang memvonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irsal. Putusan itu sama dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto yang memvonis 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp121 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao dalam sidang 5 April 2010.

”Kita baru terima salinan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto” kata Deddi Taufik, Kasi Pidana Khusus Kejari Sawahlunto kepada padangmedia.com Selasa (6/7).

Deddi mengatakan, pihaknya belum tahu apakah akan ada upaya melanjutkan atau menerima.

“Kalau terdakwa menerima tentu akan ada eksekusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Irsal 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan vonis hakim menghilangkan denda Rp50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, vonis uang pengganti juga lebih kecil. Sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti Rp290,77 juta.

Berkurangnya vonis uang pengganti, menurut hakim ketua Abdul Bari A Rahim, karena dari kerugian negara atau kas daerah Rp290 juta, sudah disita jaksa Rp169 juta dari rekanan sehingga sisa dana hanya Rp121 juta. Dana ini juga diperintahkan hakim agar langsung disetorkan jaksa ke kas daerah.

Hakim Ketua Abdul Bari mengatakan, Irsal divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Ia melakukan Penunjukan Langsung (PL) terhadap proyek pengadaan 70 ribu bibit kakao dengan dana Rp145 juta.

Proyek ini sudah dilaksanakan pada awal tahun anggaran 2005, sedangkan nota dinas walikota Sawahlunto baru keluar pada anggaran perubahan.

Dengan melakukan PL terdakwa telah menyalahi Undang-Undang No. 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Selaku pengguna anggaran terdakwa tidak cermat, kesalahan fatal jika terdakwa tidak menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) maka tidak akan terjadi PL terhadap 16 rekanan.(tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar