Kamis, 13 Mei 2010

DUGAAN KORUPSI PENGADAAN MESIN JAHIT


Mantan Kadinas Sosnaker Sawahlunto Dimintai Keterangan oleh KPK

Selasa, 04/05/2010 21:09 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTOMaryusfi, mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja kota Sawahlunto telah dimintai keterangan selaku saksi olah Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status Bachtiar Chamsyah (BC) sebagai tersangka proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa menjadi menteri pada 2004.

Maryusfi mengatakan, pada awal April lalu menghadap KPK dan dimintai keterangan karena pada proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa Bachtiar Chamsyah menjadi menteri pada 2004. “Untuk kota Sawahlunto juga mendapat 200 unit mesin jahit” katanya kepada padangmedia.com Selasa (04/05).

Sesuai informasi, ulas Maryusri, dalam kasus ini, BC diduga telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar untuk kasus mesin jahit sementara untuk kasus sapi sebesar Rp 3,6 miliar. ”Nilai proyek untuk kasus mesin jahit Rp 51 miliar “ ungkapnya.

Sampai saat belum ada informasi kapan akan dipanggil KPK lagi dalam keterkaitan pengadaan mesin jahit ini.

Seperti diinformasikan sebelumnya, BC disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sejak pertengahan Januari 2010 KPK menetapkan BC sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pem¬berantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya orang lain, dan penerimaan ha¬diah oleh penyelenggara negara.

Dalam pengadaan mesin jahit, Depsos bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan, antara lain, pemilik usaha konveksi yang seharusnya mesin jahit itu untuk membantu masyarakat miskin.(tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar