Senin, 14 September 2009

waah...

KASUS KORUPSI KAKAO DI SAWAHLUNTO
Pengadaan Bibit Kakao Sarat Penyimpangan


Jumat, 11/09/2009 00:02 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO-Saksi ahli, Ahmad Asmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat, 19 paket pengadaan bibit kakao tahun 2005 yang dilaksanakan 15 rekanan sarat penyimpangan. Akibatnya, negara dirugikan Rp290 juta. Hal itu diungkapkan Ahmad Asmi dalam keterangannya pada sidang lanjutan kasus pengadaan bibit kakao Kota Sawahlunto tahun 2005 di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kamis (10/9).

"Kalau prosedur salah maka rekanan yang ikut dalam pengadaan bibit kakao itu tidak berhak memperoleh untung dari pengadaan tersebut, "kata auditor BPKP Padang itu.

Sidang kasus kakao di Sawahlunto menghadirkan terdakwa terdakwa Nasrun Bakar (ketua panitia pengadaan) dan Jasman M (pimpinan kegiatan), pimpinan sidang Abdul Bari A Rahim dan jaksa penuntut umum Deddi Taufik dan Penasihat hukum Elfia Rita Dewi.

Menurut dia, proyek pengadaan bibit kakao yang dilaksanakan melalui APBD Perubahan tahun 2005, Kota Sawahlunto, sudah dimulai sejak anggaran awal tahun tersebut.

"Kegiatan yang dilaksanakan tanpa ada anggaran di APBD tidak bisa dibenarkan, "ujarnya. Dikatakannya, awal tahun pengadaan sudah dimulai sebanyak 70 ribu batang bibit kakao dengan dana Rp145 juta yang dilaksanakan CV Lestari dengan penunjukan langsung. Anggaran pengadaan itu diambilkan dari dana pembibitan perkebunan Dinas Pertanian.

Lebih jauh dikemukakannya, pada perubahan APBD tahun 2005 baru dianggarkan sebanyak 900 juta untuk pengadaan 450 ribu batang bibit kakao. Namun, pelaksanaannya juga dengan penunjukan langsung terhadap 16 rekanan yang dibagi dalam 19 paket.

"Adanya penyimpangan dalam proyek itu maka menimbulkan kerugian negara. Dan, yang bertanggung tentu Kuasa Pengguna Anggaran, "ujar Ahmad Asmi.

Sidang ditunda pada Senin (14/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar