Kamis, 13 Mei 2010

Narkotika di Sawahlunto


Sawahlunto Sering Dijadikan Transit Peredaran Narkoba..?

Rabu, 12/05/2010 12:35 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTOKota Sawahlunto rawan dijadikan sebagai daerah transit peredaran narkoba. Karena, dari segi geografis, daerah itu dikelilingi beberapa daerah dan dilintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).

Kapolres Kota Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengatakan hal itu pada sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Umum di aula balaikota setempat, Rabu (12/5).

“Saya melihat Sawahlunto banyak digunakan sebagai daerah persinggahan bagi sebagian pengedar. Ini terbukti dari beberapa kali penyergapan yang dilakukan, aksesnya dari daerah tetangga" ujarnya.


Wahyudi mengatakan, sebagian besar masyarakat Sawahlunto juga sudah mulai membuka diri dengan memberikan masukan dan informasi kepada polisi dalam memperkecil ruang lingkup peredaran narkotika.

Terlebih dengan adanya Polisi Masyarakat (Polmas) serta kesadaran beberapa RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk menginformasikan kondisi keamanan yang terjadi.


Seiring dengan kondisi itu, kepolisian beserta Badan Narkotika Kota Sawahlunto meningkatkan intensitasnya untuk melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat dan siswa sekolah.

"Harapan kita, masyarakat semakin terbuka dan terus memberikan informasi terhadap peredaran narkotika. Sehingga bisa terus dicegah," tambahnya.(tumpak)

WAJAH PENDIDIKAN SAWAHLUNTO..?


329 Siswa SLTP di Sawahlunto tak Lulus UN


Sabtu, 08/05/2010 14:01 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTOSebanyak 329 siswa atau 34.67 persen dinyatakan tak lulus Ujian Nasional (UN) tingkat SLTP di kota Sawahlunto.

“Untuk detail hasil kelulusan UN SLTP sudah kita umumkan melalui wibe site” kata Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Deswanda kepada padangmedia.com.

Ditambahkan Deswanda, ini merupakan hasil tingkat kelulusan yang sangat mengejutkan, karna tahun lalu tingkat kelulusan sebesar 82 persen.

"Siswa yang dinyatakan gagal UN masih bisa mengikuti UN ulang pada 17-20 Mei mendatang. Soal yang akan di-UN-kan bisa seluruh mata pelajaran atau hanya pelajaran yang mendapat nilai kecil. Panitia penyelenggara hanya akan mengambil nilai tertinggi," ujarnya

Kabid Dikmenti ini mengatakan, bagi siswa akan ikut UN ulangan bersama siswa lain, dapat bergabung disekolah terdekat. UN akan diselenggarakan di SMPN 4, SMPN 6, MTsN Sawahlunto dan MTsN Talawi .(tumpak)

DUGAAN KORUPSI PENGADAAN MESIN JAHIT


Mantan Kadinas Sosnaker Sawahlunto Dimintai Keterangan oleh KPK

Selasa, 04/05/2010 21:09 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTOMaryusfi, mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja kota Sawahlunto telah dimintai keterangan selaku saksi olah Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status Bachtiar Chamsyah (BC) sebagai tersangka proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa menjadi menteri pada 2004.

Maryusfi mengatakan, pada awal April lalu menghadap KPK dan dimintai keterangan karena pada proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa Bachtiar Chamsyah menjadi menteri pada 2004. “Untuk kota Sawahlunto juga mendapat 200 unit mesin jahit” katanya kepada padangmedia.com Selasa (04/05).

Sesuai informasi, ulas Maryusri, dalam kasus ini, BC diduga telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar untuk kasus mesin jahit sementara untuk kasus sapi sebesar Rp 3,6 miliar. ”Nilai proyek untuk kasus mesin jahit Rp 51 miliar “ ungkapnya.

Sampai saat belum ada informasi kapan akan dipanggil KPK lagi dalam keterkaitan pengadaan mesin jahit ini.

Seperti diinformasikan sebelumnya, BC disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sejak pertengahan Januari 2010 KPK menetapkan BC sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pem¬berantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya orang lain, dan penerimaan ha¬diah oleh penyelenggara negara.

Dalam pengadaan mesin jahit, Depsos bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan, antara lain, pemilik usaha konveksi yang seharusnya mesin jahit itu untuk membantu masyarakat miskin.(tumpak)

Jumat, 19 Maret 2010

DUGAAN KORUPSI BANTUAN P2FM SAWAHLUNTO


Jaksa Periksa KUBE FM Penerima

Kamis, 11/03/2010 12:24 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Kejaksaan Negeri Sawahlunto, periksa KUBE FM (Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin) penerima bantuan terkat adanya indikasi dugaan korupsi bantuan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) tahun 2007 dibawah pengelolaan Dinas Sosnaker kota Sawahlunto.

Kejari melalui Kasi Pidana Khusus Deddi Taufik mengatakan, sudah beberapa KUBE yang dimintai keterangan menyangkut masalah ini. “Kita sudah lakukan pengumpuan keterangan serta data-datanya,“ katanya menjawab padangmedia.com, Kamis (11/03)


Karena penerima bantuan ini sebanyak 50 KUBE FM, makanya pihak kejari mebutuhkan waktu untuk mengumpulkan datanya.”Hanya sebagian saja yang dimintai keterangan" kata Deddi.


Menurut Deddi, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ketua, sekertaris dan bendaharanya. Untuk pelaksana dan penanggngjawab kegiatan ini, sudah juga dimintai keterangannya, meskipun “N” sebagai pelaksana kini sudah pindah dari Sawahlunto dan berdinas di Kabupaten Dharmasraya..

“Sampai kini belum memasuki tahap penelitian atau penyelidikan. Pihak kejaksaan masih perlu data dan pengembangannya,” ucapnya.

Dalam program P2 FM, ada indikasi beberapa nama kelompok pengelola sapi yang diduga menerima sapi bantuan itu sebagiannya fiktif.


Seperti diketahui, Program P2FM tersebut bukan hanya pengelolaan sapi, melainkan berbagai bidang usaha seperti perbengkelan, sewa tenda pelaminan, dan pembuatan hollowbrik yang di tujukan untuk pemberdayaan fakir miskin dengan permodalan berkelompok
Program bantuan ini diterima 50 KUBE FM yang tersebar di empat kecamatan kota ini.(tumpak)

KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO


Irsal Dituntut 2 Tahun

Kamis, 11/03/2010 23:00 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO-Terdakwa Irsal Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto ini, dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (11/3).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum, Deddi Taufik, Gustiningsih dan Paidi itu, juga menuntut terdakwa Irsal membayar uang pengganti sebesar Rp290.770.000. Kalau tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Sedangkan uang sebanyak Rp169. 325.000 yang disita dari rekanan dikembalikan ke Dinas pertanian untuk distorkan ke kas daerah.


Menurut jaksa, Irsal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Irsal dinyatakan jaksa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.


Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto ini, tampak tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan disaat jaksa membacakan tuntutan.
Kata JPU, kewenangan yang ada pada terdakwa, telah melaksanakan penunjukan terhadap 16 rekanan dengan nilai di bawah 450 juta.

Semestinya, proyek pengadaan 450 ribu batang kakao dengan nilai Rp900 juta melalui APBD 2005 dilaksanakan dengan pelelangan umum.
Lalu, lanjut jaksa, tanpa mengacu pada standar mutu benih yang dikeluarkan direktorat Bina Perbenihan, Departemen Pertanian. Anggaran belum tersedia pengadaan bibit kakao sudah dilaksanakan, akibatnya negara dirugikan Rp290 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa mengatakan, memberat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan pertimbangan meringankan, mengakui perbuatan, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim yang dipimpin Abdul Bari A Rahim dengan anggota Andi Hendrawan dan Deka Diana menunda sidang Rabu, 24 Maret 2010 dengan agenda pembacaan pleedoi (pembelaan) dari penasihat terdakwa, Elfia Rita Dewi. Irsal, juga akan menyampaikan langsung pembelaan dalam persidangan di hari tersebut. (tumpak)

Keramba di Sawahlunto


DAMPAK HUJAN LEBAT

Petani Ikan Karamba dan Lubuk Larangan Lesu

Rabu, 10/03/2010 14:02 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Sejak banjir pada akhri januari lalu, dimana Batang Lunto meluap akibat hujan lebat, beberapa keramba dan lubuk larang, petani budidaya ikan belum mau memulai usahanya kembali.

Petani keramba ikan Abizar (49) mengatakan, saat batang Lunto meluap, beberapa keramba tidak dapat diselamatka. Ia belum mau memulai usaha kerambanya.


Ditambahkan Abizar, sebanyak 7 petani keramba baik perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan batang Lunto untuk budi daya keramba ikan mengalami kerusakan. ” Hanya sebagian kecil kerambanya yang selamat” kata warga Lunto Timur ini.


Apalagi belakangan , cuaca kurang bersahabat, masih sering hujan. Untuk meletakkan keramba di sungai akan beresiko tinggi.


Hal yang sama juga diungkapkan Maryadi (32). "Akibat luapan sungai yang besar lalu, lubuk larangan yang sengaja dibuat oleh para pemuda desa, semuanya habis di sapu air” katanya.
Ia bersama pemuda setempat akan mencoba lagi memeliharanya.

Pemuda desa sudah mengajukan bantuan bibit kepada Balai Benih Ikan di Muara kalaban melalui dinas pertanian. “ Kalau cuaca tidak hujan kita akan memulainya” katanya.
Menurutnya, Lubuk larangan ini bertujuan sebagai kas keuangan pemuda untuk membuat kegiatan didesa ini. (tumpak)

Senin, 08 Maret 2010

DPRD Sawahlunto

6 RANPERDA YANG DIAJUKAN PEMKO

DPRD tolak Bahas Tiga Ranperda

Selasa, 02/03/2010 11:25 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Tiga Ranperda tak disetujui DPRD Sawahlunto untuk dibahas, dari enam Ranperda yang diajukan pemerintah kota ini ke DPRD.

Ketiga ranperda itu ialah, Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, Pendidikan Alquran dan Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal.

Ketua Komisi C, Hasjhony Sy mengatakan, tiga ranperda ini perlu kajian untuk dilanjutkan ketahap pembahasan. Khusus dua ranperda, katanya ranperda Pendidikan Alquran dan Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal perlu kajian dan tanggapan beberapa ahli, dimana supaya dilengkapi dengan aturan serta ketentuan tertingginya. "Jangan sampai pengujian ranperda tidak lengkap atau belum ada kajian teknisnya serta dukungan aturan lainnya, “ kata politisi Partai Golkar ini.

Untuk ranperda , Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, sebagian besar anggota DPRD tidak mau membahas rancangan ini sebelum PT LBS mengenapi permintaan laporan tentang PT LBS .

DPRD Sawahlunto belum akan membahas Ranperda Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur untuk ditetapkan menjadi Perda, apabila PT LBS belum laporkan data, neraca dan prospek perusahaan ini ke DPRD.

Wakil Ketua Komisi A Dasrial Eri mengatakan, sampai kini belum ada pemaparan secara rinci dari pihak menajeman PT LBS. Mereka saat pertemuan awal Desember lalu menjanjikan akan menyampaikannya.

"Padahal ada penyertaan modal yang dikucurkan melalui APBD, dan kini dikucurkan pula pada tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1 Milyar. Kita harus tahu prospek dan keuntungan kedepannnya” kata Dasrial Ery

Keenam Ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pendidikan Alquran, Pembentukan Radio Sawahlunto FM menjadi Lembaga Penyiaran Lokal, Penyertaan Modal di PT. Lembu Betina Subur, Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Bangunan Gedung. (tumpak)