Jumat, 19 Maret 2010

KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO


Irsal Dituntut 2 Tahun

Kamis, 11/03/2010 23:00 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO-Terdakwa Irsal Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto ini, dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (11/3).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum, Deddi Taufik, Gustiningsih dan Paidi itu, juga menuntut terdakwa Irsal membayar uang pengganti sebesar Rp290.770.000. Kalau tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Sedangkan uang sebanyak Rp169. 325.000 yang disita dari rekanan dikembalikan ke Dinas pertanian untuk distorkan ke kas daerah.


Menurut jaksa, Irsal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Irsal dinyatakan jaksa penuntut umum telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.


Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto ini, tampak tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan disaat jaksa membacakan tuntutan.
Kata JPU, kewenangan yang ada pada terdakwa, telah melaksanakan penunjukan terhadap 16 rekanan dengan nilai di bawah 450 juta.

Semestinya, proyek pengadaan 450 ribu batang kakao dengan nilai Rp900 juta melalui APBD 2005 dilaksanakan dengan pelelangan umum.
Lalu, lanjut jaksa, tanpa mengacu pada standar mutu benih yang dikeluarkan direktorat Bina Perbenihan, Departemen Pertanian. Anggaran belum tersedia pengadaan bibit kakao sudah dilaksanakan, akibatnya negara dirugikan Rp290 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa mengatakan, memberat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan pertimbangan meringankan, mengakui perbuatan, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim yang dipimpin Abdul Bari A Rahim dengan anggota Andi Hendrawan dan Deka Diana menunda sidang Rabu, 24 Maret 2010 dengan agenda pembacaan pleedoi (pembelaan) dari penasihat terdakwa, Elfia Rita Dewi. Irsal, juga akan menyampaikan langsung pembelaan dalam persidangan di hari tersebut. (tumpak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar