Minggu, 17 Januari 2010

Riau Mandiri


Riau Mandiri Kunjungi Sawahlunto
Sabtu, 16/01/2010 20:42 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTOPimpinan Redaksi bersama jajaran Harian Umum Riau Mandiri Pekanbaru Riau, melakukan silaturahmi ke Sawahlunto.

Rombongan yang dipimpin Gatot B Bibiono ini sengaja melakukan kunjungan dan disambut Walikota Sawahlunto Amran Nur, Sabtu (16/01) di rumah dinasnya.

"Disamping melihat dari dekat beberapa objek wisata di kota ini, kedatangan kami untuk membalas kunjungan Walikota Sawahlunto beberapa bulan lalu ke redaksi,” kata Redaktur Riau Mandiri Budy Satria kepada padangmedia.com

Sebelumnya, Amran Nur mengatakan, kota Sawahlunto dengan potensi kota lama peninggalan Kolonial Belanda, kini sedang berbenah dan terus mengembangkan kepariwisataannya. Sesuai dengan visi misi kota ini menjadikan Sawahlunto debagai kota wisata tambang yang berbudaya.

Dari beberapa terobosan yang dibuat pemerintah kota lambat laun menjadi dukungan penuh masyarakat kota ini. “ Buktinya, budaya membuang sampah pada tempatnya serta menanam bunga serta budaya keindahan mulai terjaga” ungkapnya.

Setelah berpoto bersama, rombongan melakukan kujungan ke museum Kereta Api, Gudang Ransum, Lobang Mbah Suro dan resort wisata Kandih.

Ikut bersama Tim Riau Mandiri adalah Redaktur Pelaksana Hasan Basril, dan Moralis, Manager Iklan Muhardi Yance, Sekretaris Redaksi Eko Susilo. Koordinator peliput Siswandi dan Redaktur Budy Satria serta beberapa photografer.

Sementara dipihak tuan rumah, disamping Wako Amran Nur, ikut menerima kunjungan, Kadis Pariwisata Sawahlunto Gusrial, Kabag Humas Setdako Maidirson dan beberapa staff pariwisata serta rekan jurnalis kota ini. (tumpak)

Rabu, 13 Januari 2010

Kwarcab Sawahlunto


Sinergikan kegiatan dengan Revitalisasi Gerakan Pramuka

Rabu, 23/12/2009 10:02 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Revitalisasi pramuka diperlukan karena saat ini minat pelajar dan mahasiswa terhadap Pramuka terus menurun.

Wakil Ketua Kwartir Daerah 03 Pramuka Sumatra Barat Armen An mengatakan, upaya revitalisasi gerakan pramuka jadi acuan dalam membuat kegiatan. “ Hal ini sudah jadi acuan dalam progja kwartir nasional” katanya saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Cabang Kwarcab Pramuka Sawahlunto Selasa di Aula SKB kota ini.


Bentuk dan metode kegiatan, kata dia, juga tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan kaum muda dewasa ini. Revitalisasi Pramuka dianggap penting karena gerakan kepanduan merupakan bentuk pendidikan informal.


Revitalisasi Pramuka dipandang sebagai bagian dari revitalisasi sistem dan manajemen pendidikan nasional. Karenanya Presiden menginginkan revitalisasi Pramuka dilakukan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan.


Tentunya program kegiatan yang akan disusun dalam rakercab ini juga menselaraskan dengan program Kwarnas, dan Kwarda.
“Pembinaan yang berbasis digugus depan jangan sampai melupakan membuat kegiatan dan latihan yang menarik, menantang serta mengandung unsur pendidikan. Untuk menumbuhkan karakter yang berbudi pekerti serta cinta tanah air” harapnya.

Selain di hadiri Ka Kwarcab Erizal Ridwan, rakercab ini juga dihadiri Ketua Kwarran Kecamatan, Pimpinan Satuan Karya serta Andalan Cabang, dengan peserta terdiri dari kamabigus, pengurus kwarcab serta pembina. (tumpak)

DUGAAN KORUPSI DANA TKI DPRD SAWAHLUNTO


Kejari konsultasi dengan Pakar hukum Unand

Selasa, 12/01/2010 08:04 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto saat ini memasuki tahapan penelitian terhadap dugaaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Internal (TKI) oleh mantan anggota DPRD periode 2004-2009 dan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu pihak kejaksaan tengah melakukan konsultasi dengan praktisi hukum perguruan tinggi .

Kejari Sawahlunto melalui Kasi Pidana Khusus , Deddi Taufik kepada padangmedia.com, Senin mengatakan, pihaknya sudah mulai ke tahap penyelidikan dan akan berkonsultasi dengan praktisi hukum universitas Andalas Padang. “ Sedangkan data awal sudah dimintai beberapa keterangan” katanya .

Hari Kamis sudah disepakati, tim akan berkonsultasi dengan pakar hukum Unand, “Kita butuh tinjauan hukum terhadap beberapa kali pemeriksaan dan penyelidikan untuk melengkapinya,” ulas Deddi.

Dari Rp1,6 miliar dana TKI dikucurkan kepada anggota DPRD periode 2004-2009 dan diantaranya ada yang Pergantian antar Waktu (PAW).

Pemberian dana TKI pada tahun 2007 kepada anggota dan pimpinan dewan adalah berdasarkan PP nomor 37/2006. Namun, dalam revisinya di PP No 21/2007 pasal 29A, dana itu harus dikembalikan. Begitu pula pada anggota dan pimpinan yang sudah di PAW atau sudah tidak menjabat.

Bila anggota dewan diberhentikan, maka cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota dewan tersebut meninggal dunia, maka pengembalian Tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya. (tumpak)

KERJASAMA PTBA - UPO DAN PT. TIME

Janjikan Juni akan Beroperasi

Senin, 11/01/2010 09:04 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Pertemuan selama dua hari antara PT Bukit Asam - Unit Produksi Ombilin (UPO)
dengan, DPRD kota Sawahlunto bersama pihak direksi PT.BA pusat di kantornya gedung Menara Kadin Jakarta terkait sorotan tentang lambatnya proses kerjasama antara PT.BA - UPO dengan PT. TIME, lagi-lagi hanya mendapatkan janji.

Dalam pertemuan yang dihadiri Dirut PT.BA , bagian perencanaan, produksi dan personalia serta General Manager PT.BA - UPO kali ini, Pihak PT.BA kembali memberikan janji bahwa perjanjian kerjasama tersebut akan segera direalisasikan pada bulan juni 2010 ini.

Ketua DPRD Ali Yusuf mengatakan, hasil pertemuan tersebut yang juga diikuti wakil ketua Ismed, Ketua komisi C Hasjhony dan Wakil KeTUA KOMISI C Afdal dan Weldison, dari komisi A Asrizal dan Zulhijani, serta dari komisi B. Zohirin dan Masrizal.

"Dengan kondisi lubang tambang yang telah digarap sekian lama itu, mereka menyatakan menghadapi kendala dan memerlukan tehnology khusus yang sejauh ini hanya dimiliki
perusahaan China ". ujar Ali Yusuf.

Jadi, tambah Ali Yusuf, Sejauh ini PT.BA masih menunggu hasil survey dari PT. TIME yang menggandeng tehnology dari China. "Namun demikian DPRD dan pihak Pemko tetap meminta kepastain realisasi hal ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Ali Yusuf juga mengatakan bahwa pihak TIME telah memberikan jaminan dana sebesar RP. 20 Milyar kepada PT.BA sebagai bukti keseriusan dari kerja sama tersebut.
Jika pada bulan Juni hal itu tidak terealisasi, kata Ali Yusuf, maka uang tersebut hangus. Karena uang tersebut digunakan untuk biaya survey dan keperluan lainnya.

Sementara itu dtempat terpisah, Ketua komisi C Hasjhony, mengatakan, komitmen kerjasama agar waktu yang telah dijadwalkan tidak lagi mundur atau melewati batas waktu yang telah disepakati. “ Bagaimanapun masyarakat Sawahlunto mendambakan agar PT.BA UPO ini segera eksis kembali” katanya.

" Rencana kedepan nanti, setelah PT. TIME mulai beroperasi dan eksis lagi, secara perlahan PT.BA akan mengambil alih tehnology itu ". kata Hasjhony.

Sehingga nantinya, lanjut Hasjhony, setelah kerjasama yang hanya Tujuh tahun itu berakhir, maka PT.BA - UPO ini akan terus melakukan penambangan sehingga perekonomian masyarakat kota ini pun akan semakin baik, ungkapnya, “Tentu PT.BA - UPO bisa memberdayakan tenaga kerja dari masyarakat kota ini, sesuai dengan skill pada bidangnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan tenaga kerjanya” harap Hasjhony.

" Dengan memakai tenaga kerja dari Sawahlunto, setidaknya akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan roda perekonomian kota ini ", pungasnya. (tumpak)

KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO


Irsal Didakwa Korupsi Rp290 Juta

Selasa, 12/01/2010 11:11 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO--Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irsal, didakwa merugikan keuangan Negara Rp290 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao APBD 2005 di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (11/1).

Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Abdul Bari A Rahim menanyakan kondisi kesehatannya lepada penasehat hukumnya Elfia Rita Dewi, dan mengingatkan jika sewaktu-waktu tidak sanggup melanjutkan persidangan.

Irsal yang berstatus tahanan kota ini pernah menderita stroke sejak pertengahan Desember 2009, sebelum menjadi tersangka, datang ke ruang sidang perdana kasusnya dengan menggunakan tongkat dan gerak pelan.

Jaksa Deddi Taufik dalam surat dakwaan menyampaikan, tindakan Irsal selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta pada APBD 2005 telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Seyogyanya kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta itu harus ditender, tapi dipecah menjadi 16 kegiatan dan dilakukan penunjukan langsung kepada 16 rekanan dengan nilai masing-masing di bawah Rp50 juta, dananya dicairkan melalui surat perintah pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas," katanya usai sidang digelar.

Meski sedang sakit, Irsal mengikuti persidangan sampai selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya dalam kasus yang sama namun dengan terdakwa berbeda, dua pegawai Dinas Pertanian dan Kehutanan sudah divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Jasman selaku pimpinan kegiatan pengadaan bibit kakao dan Nasrun Bakar selaku panitia pengadaan sekarang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Sawahlunto. Ia menerima putusa hakim dan menghabiskan masa tahanan. (tumpak)

Tragedi Ledakan Tambang Ngalau Cigak


Agustar Mulai Diadili di PN Sawahlunto

Rabu, 13/01/2010 14:56 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Agustar Datuak Rajo Batuah tersangka Kasus pidana tersangka meledaknya tambang batubara Ngalau Cigak Talawi, Sawahlunto pada 16 Juni 2009 lalu, akan digelar di pengadilan Negeri Sawahlunto.

Sebelumnya Kamis (7/1),Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menahan Agustar Datuak Rajo Batuah, tersangka dalam tragedi meledakan yang menewaskan 33 orang ini.

Direktur CV Cipta Perdana, kontraktor tambang , itu akan menjalani masa tahanan maksimal 20 hari selama proses pemberkasan di Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Agustar sudah lebih 5 bulan diperiksa Polda Sumatera Barat sebelum akhirnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (7/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Salim Zikri mengatakan, Agustar terpaksa ditahan selain memudahkan penyidikan juga agar tidak melarikan diri.

"Sebab ia berdomisili di Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, jadi tidak mungkin dilakukan penahanan kota dan sulitnya pengawasan," katanya. Selama ini Agustar belum pernah ditahan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Hendarmen mengatakan, Agustar disangka dengan Pasar 359 junto Pasal 55 KUHP Pidana. Pasal 359 menyangkut melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Sedangkan pasal 55 dilakukan bersama-sama.

Terkait "tanggung jawab bersama-sama" Hendarmen belum bersedia memberikan keterangan apakah akan ada tersangka lain. Diketahui Direktur PT Dasrat Sarana Arang Sejati Emeldi, perusahaan pemilik kuasa penambangan (KP) di Ngalau Cigak men-subkontrakkan lahan tambangnya kepada CV Cipta Perdana yang dipimpin Agustar Datuak Rajo Batuah.

Pemilik KP Emeldi kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD kota ini.(tumpak)

Pengujian Kir Kendaraan Di Sawahlunto


Pengujian Kir Kendaraan Di Sawahlunto Masih Manual
Rabu, 13/01/2010 11:17 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Pengujian dalam Kir kendaraan di kota Sawahlunto masih dilakukan secara manual.

Kakan Perhubungan kota Sawahlunto Jhon Hendri mengatakan, UPT Pengujian Kir kendaraan yang dibawah koordinasi Kantor perhubungan dalam menguji kendaraan mengandalkan skill petugas. Mereka belum dilengkapi sarana yang lebih komplit atau sistem digital.

"Pengujian kir kendaraan kita memang masih manual. Sebenarnya sudah saatnya kita dapat melakukan dengan lebih detail lagi dalam uji kendaraan. Dibeberapa kota dan kabupaten telah melakukan dengan system digital “ ungkap Jhon kepada padangmedia.com, kemarin.

Dengan menggunakan sistim digital, kata Jhon, hasil uji kir yang dilakukan akan lebih baik dan lebih memberikan jaminan keselamatan dalam berkendaraan karena ditangani secara detail.

Ditambahkan Jhon Hendri, dengan alat uji mekanik kendaraan sangat modern, karena menggunakan sistem digital yang memudahkan pihaknya untuk melakukan pengujian kendaraan roda empat dan enam untuk mengetahui kelayakan beroperasi atau tidaknya sebuah kendaraan bermotor.(tumpak)