Janjikan Juni akan Beroperasi
Senin, 11/01/2010 09:04 WIB
padangmedia.com - SAWAHLUNTO- Pertemuan selama dua hari antara PT Bukit Asam - Unit Produksi Ombilin (UPO)
dengan, DPRD kota Sawahlunto bersama pihak direksi PT.BA pusat di kantornya gedung Menara Kadin Jakarta terkait sorotan tentang lambatnya proses kerjasama antara PT.BA - UPO dengan PT. TIME, lagi-lagi hanya mendapatkan janji.
Dalam pertemuan yang dihadiri Dirut PT.BA , bagian perencanaan, produksi dan personalia serta General Manager PT.BA - UPO kali ini, Pihak PT.BA kembali memberikan janji bahwa perjanjian kerjasama tersebut akan segera direalisasikan pada bulan juni 2010 ini.
Ketua DPRD Ali Yusuf mengatakan, hasil pertemuan tersebut yang juga diikuti wakil ketua Ismed, Ketua komisi C Hasjhony dan Wakil KeTUA KOMISI C Afdal dan Weldison, dari komisi A Asrizal dan Zulhijani, serta dari komisi B. Zohirin dan Masrizal.
"Dengan kondisi lubang tambang yang telah digarap sekian lama itu, mereka menyatakan menghadapi kendala dan memerlukan tehnology khusus yang sejauh ini hanya dimiliki
perusahaan China ". ujar Ali Yusuf.
Jadi, tambah Ali Yusuf, Sejauh ini PT.BA masih menunggu hasil survey dari PT. TIME yang menggandeng tehnology dari China. "Namun demikian DPRD dan pihak Pemko tetap meminta kepastain realisasi hal ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Ali Yusuf juga mengatakan bahwa pihak TIME telah memberikan jaminan dana sebesar RP. 20 Milyar kepada PT.BA sebagai bukti keseriusan dari kerja sama tersebut.
Jika pada bulan Juni hal itu tidak terealisasi, kata Ali Yusuf, maka uang tersebut hangus. Karena uang tersebut digunakan untuk biaya survey dan keperluan lainnya.
Sementara itu dtempat terpisah, Ketua komisi C Hasjhony, mengatakan, komitmen kerjasama agar waktu yang telah dijadwalkan tidak lagi mundur atau melewati batas waktu yang telah disepakati. “ Bagaimanapun masyarakat Sawahlunto mendambakan agar PT.BA UPO ini segera eksis kembali” katanya.
" Rencana kedepan nanti, setelah PT. TIME mulai beroperasi dan eksis lagi, secara perlahan PT.BA akan mengambil alih tehnology itu ". kata Hasjhony.
Sehingga nantinya, lanjut Hasjhony, setelah kerjasama yang hanya Tujuh tahun itu berakhir, maka PT.BA - UPO ini akan terus melakukan penambangan sehingga perekonomian masyarakat kota ini pun akan semakin baik, ungkapnya, “Tentu PT.BA - UPO bisa memberdayakan tenaga kerja dari masyarakat kota ini, sesuai dengan skill pada bidangnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan tenaga kerjanya” harap Hasjhony.
" Dengan memakai tenaga kerja dari Sawahlunto, setidaknya akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan roda perekonomian kota ini ", pungasnya. (tumpak)
Rabu, 13 Januari 2010
KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO

Irsal Didakwa Korupsi Rp290 Juta
Selasa, 12/01/2010 11:11 WIB
padangmedia.com - SAWAHLUNTO--Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irsal, didakwa merugikan keuangan Negara Rp290 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao APBD 2005 di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (11/1).
Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Abdul Bari A Rahim menanyakan kondisi kesehatannya lepada penasehat hukumnya Elfia Rita Dewi, dan mengingatkan jika sewaktu-waktu tidak sanggup melanjutkan persidangan.
Irsal yang berstatus tahanan kota ini pernah menderita stroke sejak pertengahan Desember 2009, sebelum menjadi tersangka, datang ke ruang sidang perdana kasusnya dengan menggunakan tongkat dan gerak pelan.
Jaksa Deddi Taufik dalam surat dakwaan menyampaikan, tindakan Irsal selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta pada APBD 2005 telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seyogyanya kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta itu harus ditender, tapi dipecah menjadi 16 kegiatan dan dilakukan penunjukan langsung kepada 16 rekanan dengan nilai masing-masing di bawah Rp50 juta, dananya dicairkan melalui surat perintah pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas," katanya usai sidang digelar.
Meski sedang sakit, Irsal mengikuti persidangan sampai selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebelumnya dalam kasus yang sama namun dengan terdakwa berbeda, dua pegawai Dinas Pertanian dan Kehutanan sudah divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Jasman selaku pimpinan kegiatan pengadaan bibit kakao dan Nasrun Bakar selaku panitia pengadaan sekarang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Sawahlunto. Ia menerima putusa hakim dan menghabiskan masa tahanan. (tumpak)
Tragedi Ledakan Tambang Ngalau Cigak

Agustar Mulai Diadili di PN Sawahlunto
Rabu, 13/01/2010 14:56 WIB
padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Agustar Datuak Rajo Batuah tersangka Kasus pidana tersangka meledaknya tambang batubara Ngalau Cigak Talawi, Sawahlunto pada 16 Juni 2009 lalu, akan digelar di pengadilan Negeri Sawahlunto.
Sebelumnya Kamis (7/1),Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menahan Agustar Datuak Rajo Batuah, tersangka dalam tragedi meledakan yang menewaskan 33 orang ini.
Direktur CV Cipta Perdana, kontraktor tambang , itu akan menjalani masa tahanan maksimal 20 hari selama proses pemberkasan di Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Agustar sudah lebih 5 bulan diperiksa Polda Sumatera Barat sebelum akhirnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (7/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Salim Zikri mengatakan, Agustar terpaksa ditahan selain memudahkan penyidikan juga agar tidak melarikan diri.
"Sebab ia berdomisili di Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, jadi tidak mungkin dilakukan penahanan kota dan sulitnya pengawasan," katanya. Selama ini Agustar belum pernah ditahan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Hendarmen mengatakan, Agustar disangka dengan Pasar 359 junto Pasal 55 KUHP Pidana. Pasal 359 menyangkut melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Sedangkan pasal 55 dilakukan bersama-sama.
Terkait "tanggung jawab bersama-sama" Hendarmen belum bersedia memberikan keterangan apakah akan ada tersangka lain. Diketahui Direktur PT Dasrat Sarana Arang Sejati Emeldi, perusahaan pemilik kuasa penambangan (KP) di Ngalau Cigak men-subkontrakkan lahan tambangnya kepada CV Cipta Perdana yang dipimpin Agustar Datuak Rajo Batuah.
Pemilik KP Emeldi kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD kota ini.(tumpak)
Pengujian Kir Kendaraan Di Sawahlunto

Pengujian Kir Kendaraan Di Sawahlunto Masih Manual
Rabu, 13/01/2010 11:17 WIBpadangmedia.com - SAWAHLUNTO – Pengujian dalam Kir kendaraan di kota Sawahlunto masih dilakukan secara manual.
Kakan Perhubungan kota Sawahlunto Jhon Hendri mengatakan, UPT Pengujian Kir kendaraan yang dibawah koordinasi Kantor perhubungan dalam menguji kendaraan mengandalkan skill petugas. Mereka belum dilengkapi sarana yang lebih komplit atau sistem digital.
"Pengujian kir kendaraan kita memang masih manual. Sebenarnya sudah saatnya kita dapat melakukan dengan lebih detail lagi dalam uji kendaraan. Dibeberapa kota dan kabupaten telah melakukan dengan system digital “ ungkap Jhon kepada padangmedia.com, kemarin.
Dengan menggunakan sistim digital, kata Jhon, hasil uji kir yang dilakukan akan lebih baik dan lebih memberikan jaminan keselamatan dalam berkendaraan karena ditangani secara detail.
Ditambahkan Jhon Hendri, dengan alat uji mekanik kendaraan sangat modern, karena menggunakan sistem digital yang memudahkan pihaknya untuk melakukan pengujian kendaraan roda empat dan enam untuk mengetahui kelayakan beroperasi atau tidaknya sebuah kendaraan bermotor.(tumpak)
Kamis, 17 Desember 2009
Kinerja Dinas PU Sawahlunto dinilai buruk

SAWAHLUNTO, Komisi C DPRD kota Sawahlunto sangat kecewa dengan hasil pekerjaan di lakukan PT PPS dalam pekerjaan bangunan pelengkap jalan dan pekerjaan Hotmix yang dilaksanakan.
Riol dan dinding selokan sudah terlihat retak-retak, bahkan saluran air tak sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mengancam beberapa rumah akan ambruk akibat tak terbendungnya aliran air.
Ketua Komisi C Hasjony Sy,SE,MM didampingi Anggota Komisi Weldison saat kunjungan lapangan kemarin mengatakan, kita prihatin melihat pekerjaan ini. “Mulai dari Simpang Kayu Gadang Durian I sampai jalur jalan Tangsi Gunung ini riolnya sudah retak” katanya.
Saat kunjungan lapangan tersebut salah seorang warga Misno (71) melaporkan keluhannya. "Coba Bapak Dewan lihat, pekerjaannya mengakibatkan aliran air tergenang, kami sangsi akan terban rumah dibawah jalan yang baru diaspal ini” keluhnya.
Tim Komisi C hanya bisa mencatat dan merespon keluhan masyarakat ini, dan menyampaikan terima kasih atas masukan dan koreksinya. "Nanti akan kita tindaklanjuti, ke dinas PU” kata Hasjoni.
Komisi C melanjutkan tinjauannya ke beberapa saluran air yang dikerjakan PT PPS menuju arah Kayu Gadang Durian I, tim ini juga menemukan pekerjaan yang asal jadi.
Weldison disela tinjauan mengatakan, DPRD sangat menyangsikan pekerjaan ini, jangan hanya cepat selesai dan tidak jelas apakah perencanaan atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai. “ Kita sangat kecewa sekali dengan pekerjaan ini” kata politisi Partai Demokrat ini.
Kita akan membuat laporan atas tinjauan lapangan baik perencanaan proyek dilokasi pekerjaan bencana alam pada dinding penahan di lokasi MTsN di Lubang Panjang, Daam penahan di Dinas Pendidikan.
Terlebih pelaksanaan pekerjaan bangunan pendukung serta pekerjaan hotmix, "Kita tak inginkan pekerjaan dilaksanakan namun masalah lain timbul lagi" ungkap Weldison.
Tipikor

Temuan Inspektorat Dapat Jadi Acuan Lengkap Penyidikan Tipikor
Minggu, 13/12/2009 11:01 WIB
padangmedia.com - SAWAHLUNTO – Lembaran Hasil Pemeriksaan Insperktorat dapat dijadikan acuan dalam langkah menuju penyidikan indikasi kasus tindakan pidana korupsi.
“Memang dalam penelitian menuju penyidikan kasus Tipikor, lembaran hasil pemeriksaan Inspektorat dapat dijadikan bahan” kata Kejari Kota Sawahlunto Salim Zikri saat menjawab pertanyaan kepala Inspektorat kota Sawahlunto Halomoan dalam kegiatan sosialisasi tipikor yang digelar dalam rangka hari anti korupsi se Dunia di Balaikota Sawahlunto.
Demikian halnya saat menyidikan kasus korupsi pengadaan bibit kakao 2005 yang telah menjerat mantan pegawai dinas pertanian dan kehutanan kota ini. “ Kita juga ada acuan temuan dari Bawasda kota dan Propinsi” ungkapnya.
Temuan ini juga akan diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “ jadi kalau sudah ada temuan dari beberapa pemeriksa tersebut, sudah harus dilengkapi dan diperbaiki” katanya.
Untuk laporan atau ada temuan dari masyarakat kepada kejaksaan, kata Kajari, juga akan jadi acuan, walau harus ditindaklajuti dengan keabsahan serta kelengkapan data dan otentik, pungkasnya. (tumpak)
Kasus kakao Sawahlunto, telus bergulir
Agar Kadis Pertanian tak Ditahan, Walikota Surati Kajari
Rabu, 09/12/2009 10:28 WIB
padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Walikota Sawahlunto menyurati Kejaksaan Negeri kota ini agar tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat. Irsal, ditetapkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao pada tahun 2005.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Salim Zikri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Deddi Taufik mengatakan, ia sudah mendisposisikan kepada tim jaksa penyidik agar mencek kebenaran dari surat dokter yang memberikan keterangan saksi sakit, "Ditahan atau tidaknya tersangka, menjadi kewenangan tim jaksa penyidik” katanya.
Menurut Salim Zikri, surat agar tidak ditahannya tersangka, berawal dari permohonan yang diajukan penasihat hukum. Dan, jaminan dari Istri tersangka yang dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter Referal Neurologi RSUD Sawahlunto. Serta surat permohonan dari Walikota Sawahlunto.
"Kita rencanakan pertengahan Desember 2009 ini kasus dugaan korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Seiring telah selesainya pemeriksaan tersangka, serta menunggu penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, "ujarnya.
Dalam surat yang ditujukan Walikota Sawahlunto kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat tertanggal 18 Nopember 2009 dengan Nomor 009/696/Umum-Swl/2009, yang ditanda tangani Walikota Amran Nur, menjelaskan alasan kesehatan kesehatan tersangka agar yang
bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Deddi Taufik yang juga Ketua tim jaksa penyidik mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Semua ini harus didasarkan pada keputusan tim jaksa penyidik. Untuk itu kita segera memanggil dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit terhadap tersangka, "ungkap Deddi Taufik.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 450 ribu batang bibit kakao dengan anggaran Rp900 juta yang melibatkan 16 rekanan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung diluar pelelangan atau tender. (tumpak)
Langganan:
Postingan (Atom)
