Senin, 14 September 2009

Aksi Gebrak Meja Saat Wawancara

Kamis, 10/09/2009 17:02 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Ini adalah pengalaman wawancara tidak mengenakkan reporter padangmedia.com dengan salah satu pejabat di Kota Sawahlunto. Saat melakukan wawancara, padangmedia.com yang datang bersama salah seorang wartawan tabloid mingguan hendak menanyakan persoalan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri dan Kelompok Kerja PNPM di kota itu.

Awalnya, padangmedia.com bersama rekan wartawan lainnya itu tengah melakukan wawancara dengan Kasi Pemberdayaan pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (PMPKB) setempat, Hanif Nawanif, Rabu (9/9) kemarin.

Hanif saat itu pun meladeni wawancara seputar tugas Pokja dan beberapa paket proyek PNPM atau P2KP serta tugas dan tanggungjawab Pokja.

Namun, saat pertanyaan mengarah pada masalah dana pendamping dan tugas tanggungjawab Pokja, Kepala Kantor PMPKB, Ervic Rinaldi masuk dan dengan nada keras mengatakan, jangan membolak-balikan pertanyaan. “Jangan dicampuradukkan antara dana pendamping dengan dana Pokja" ujarnya keras.

Karena dijawab dengan nada kurang enak itu, wartawan tabloid yang bernama Rinaldi pun berkata, kenapa mesti dijawab dengan nada keras, padahal ia tengah wawancara dengan Hanif. Namun, balasannya adalah gebrak meja dari sang kepala kantor.

Akhirnya, karena situasi sudah tak kondusif lagi dan suasana menjadi tegang, wartawan padangmedia.com bersama Rinaldi tadi pun mengundurkan diri.

“Mohon maaf pak, kami tak mau ribut-ribut. Lagi puasa!” ujar kami bersamaan.

Wah, puasa-puasa, aksi gebrak meja tampaknya jalan terus! (tumpak)

waah...

KASUS KORUPSI KAKAO DI SAWAHLUNTO
Pengadaan Bibit Kakao Sarat Penyimpangan


Jumat, 11/09/2009 00:02 WIB

padangmedia.com - SAWAHLUNTO-Saksi ahli, Ahmad Asmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat, 19 paket pengadaan bibit kakao tahun 2005 yang dilaksanakan 15 rekanan sarat penyimpangan. Akibatnya, negara dirugikan Rp290 juta. Hal itu diungkapkan Ahmad Asmi dalam keterangannya pada sidang lanjutan kasus pengadaan bibit kakao Kota Sawahlunto tahun 2005 di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kamis (10/9).

"Kalau prosedur salah maka rekanan yang ikut dalam pengadaan bibit kakao itu tidak berhak memperoleh untung dari pengadaan tersebut, "kata auditor BPKP Padang itu.

Sidang kasus kakao di Sawahlunto menghadirkan terdakwa terdakwa Nasrun Bakar (ketua panitia pengadaan) dan Jasman M (pimpinan kegiatan), pimpinan sidang Abdul Bari A Rahim dan jaksa penuntut umum Deddi Taufik dan Penasihat hukum Elfia Rita Dewi.

Menurut dia, proyek pengadaan bibit kakao yang dilaksanakan melalui APBD Perubahan tahun 2005, Kota Sawahlunto, sudah dimulai sejak anggaran awal tahun tersebut.

"Kegiatan yang dilaksanakan tanpa ada anggaran di APBD tidak bisa dibenarkan, "ujarnya. Dikatakannya, awal tahun pengadaan sudah dimulai sebanyak 70 ribu batang bibit kakao dengan dana Rp145 juta yang dilaksanakan CV Lestari dengan penunjukan langsung. Anggaran pengadaan itu diambilkan dari dana pembibitan perkebunan Dinas Pertanian.

Lebih jauh dikemukakannya, pada perubahan APBD tahun 2005 baru dianggarkan sebanyak 900 juta untuk pengadaan 450 ribu batang bibit kakao. Namun, pelaksanaannya juga dengan penunjukan langsung terhadap 16 rekanan yang dibagi dalam 19 paket.

"Adanya penyimpangan dalam proyek itu maka menimbulkan kerugian negara. Dan, yang bertanggung tentu Kuasa Pengguna Anggaran, "ujar Ahmad Asmi.

Sidang ditunda pada Senin (14/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(tumpak)